Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon 50 Persen Karcis KA Untuk TNI

Kompas.com - 09/03/2012, 19:27 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI mendapat diskon hingga 50 persen untuk pembelian karcis kereta api.

Kepala Dinas Penerangan Umum (Kadispenum) Puspen TNI, Kolonel(Cpl) Minulyo Suprapto menjelaskan di Jakarta, Jumat (9/3/2012), diskon diberikan pada kisaran 25 persen hingga 50 persen berdasarkan kesepakatan PT Kereta Api dengan Panglima TNI.

Ketentuan Pemberian Tarif Reduksi atau pemotongan Karcis Harga Umum untuk Kereta Api Kelas Eksekutif sebesar 25 persen, Kelas Bisnis dan Kelas Ekonomi sebesar 50 persen, hanya berlaku bagi anggota TNI.

"Kepada para Komandan Garnisun Tetap (Dangartap), Panglima TNI menekankan agar berkoordinasi dengan PT. KAI untuk membentuk tim ketertiban bersama guna mencegah penyalahgunaan karcis reduksi TNI dan mengeliminasi pelanggaran anggota TNI terhadap ketentuan yang diterapkan PT. KAI," Minulyo menerangkan.

Minulyo menjelaskan. sejumlah ketentuan yang diterapkan PT. KAI terkait diskon tersebut adalah: Pertama, pemberian tarif reduksi karcis tidak berlaku kepada kereta api lokal dan tarif khusus, tidak berlaku bagi keluarganya serta tidak berlaku untuk bepergian secara rombongan.

Kedua, pembelian karcis dilakukan di loket stasiun Kereta Api setempat dengan menunjukkan KTA dan menyerahkan foto copinya, menunjukkan KTA dan karcis yang bersangkutan pada saat pemeriksaan oleh petugas atau kondektur di atas Kereta Api. Ketiga, jika dalam KA terdapat penumpang yang tidak mempunyai karcis atau menggunakan karcis yang tidak sesuai dengan KA yang dinaiki akan diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat.     

Kadispenum menambahkan, mengingat masih adanya pelanggaran terhadap MoU tersebut yang dilakukan oleh anggota TNI, agar masing-masing Komandan Satuan (Dansat) bertanggung jawab dan mewaspadai anggotanya yang kemungkinan terkena tindakan penurunan dari KA oleh petugas KAI.

Mekanisme sistem pelaporan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diterapkan PT. KAI, pihak Garnisun Tetap (Gartap) akan menerima laporan dari PT KAI yang selanjutnya diproses secara administrasi oleh Gartap untuk disampaikan kepada Dansat atasannya dengan tembusan Panglima TNI melalui Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com