Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Keluhkan Birokrasi yang Rumit

Kompas.com - 15/03/2012, 16:55 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Rumput Laut Indonesia mengeluhkan biaya ekspor yang semakin tinggi akibat  panjangnya proses perizinan sampai pengiriman rumput laut ke negara tujuan ekspor.     

Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (14/3/2012), mengemukakan, pihaknya keberatan dengan proses pengurusan Certificate of Legal Origin (CoLO) untuk menjamin asal usul rumput laut dari hasil budidaya atau panen alam. Sertifikat itu diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Setiap proses perizinan membutuhkan biaya. Dengan adanya persyaratan tambahan CoLO ini, semakin mempertinggi beban pengusaha rumput laut untuk melakukan ekspor ke negara tujuan,”  ujar Safari Azis.     

Biaya untuk mendapatkan CoLO dinilai tinggi jika dihitung berdasarkan jumlah volume barang mencapai Rp 1 juta-Rp1,5 juta per kontainer. Jumlah ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan biaya Certificate of Origin (COO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang hanya Rp 200.000 untuk sekali pengiriman ekspor berapa pun jumlah kontainer yang dikirim.  

Adapun persyaratan untuk mendapatkan CoLO, yakni eksportir diwajibkan memiliki tiga dokumen persyaratan, antara lain Izin Usaha Perikanan (IUP), Health Certificate (HC), dan Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Menurut Safari, ARLI menilai, birokrasi untuk ekspor dan impor rumput laut belum terintegrasi dengan baik dan mempersulit pelaku usaha. Muncul indikasi, CoLO dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk memperpanjang rantai birokrasi dengan biaya-biayanya.     

”SKP ini tumpang tindih dengan izin usaha perindustrian yang telah dimiliki oleh prosesor sehingga penerbitan izin yang sama dari dua kementerian, yakni KKP dan Perindustrian, membuat bingung para prosesor rumput laut,” ujarnya.     

Pihaknya mendesak Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri menyinergikan aturannya. Jika kondisi ini terus berlangsung, pihaknya akan menghentikan ekspor untuk tujuan Cile. Seharusnya, pemerintah tidak mempersulit para eksportir Indonesia dengan menciptakan birokrasi baru dengan biaya yang tidak probisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com