Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Tidak Pengaruhi Investor

Kompas.com - 15/03/2012, 18:02 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Jenderal Mineral dan Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menepis sinyalemen bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, yang memungkinkan divestasi 51 persen saham perusahaan tambang, menjadi penyebab keengganan investor tambang membuka investasi baru.

"Tidak benar jika ada yang berpikiran dengan adanya PP tersebut akan menyebabkan investor asing enggan berinvestasi atau menambahkan investasinya di industri pertambangan di Indonesia," ungkap Sihite kepada Kompas di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Sihite justru optimistis bahwa penerbitan PP tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu, tidak akan menimbulkan masalah. "Sesungguhnya bagi investor asing maupun domestik, yang paling esensial adalah seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan kalau dia menanamkan investasinya di industri tambang di Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, kondisi geologi dan geografi Indonesia hingga kini masih sangat prospektif untuk industri pertambangan. "Jika didukung oleh peraturan perundang-undangan yang jelas, seperti diterbitkannya PP ini, maka akan semakin menarik bagi investor," katanya.

Sihite menjelaskan, hampir di seluruh dunia saat ini, negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara mulai menyadari dan memperbaiki peraturan perundang-undangannnya agar negara dan masyarakat setempat mendapatkan manfaat yang optimum dan pantas atas keberadaan sumber daya mineral dan batubara tersebut.

Sebagai contoh, akhir-akhir ini negara-negara di Afrika membuat aturan agar saham bagi masyarakat setempat diperbesar porsinya. "Artinya, sudah menjadi kecenderungan global agar investor asing di industri pertambangan mineral dan batubara berbagi dengan negara atau masyarakat di mana sumber daya mineral dan batubara tersebut berada," kata Sihite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com