Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen Bolehkan Kapal Besar Pakai BBM Subsidi

Kompas.com - 16/03/2012, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tinggal menghitung waktu. Namun, petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan ternyata masih menuai kontroversi.

Bayangkan saja. Bila dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu secara tegas menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar hanya boleh digunakan kapal nelayan berukuran maksimum 30 GT. Dengan batasan ini, hanya kapal kecil atau milik nelayan kecil yang boleh memakai BBM bersubsidi.

Sebagai petunjuk pelaksana Perpres 15/2012 itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Perpres 15/2012 tersebut. Beleid yang diteken 24 Februari 2012 silam ini malah membolehkan kapal dengan ukuran di atas 30 GT untuk memakai BBM jenis solar bersubsidi.

Dua peraturan ini jelas punya substansi yang bertentangan. Ini pula akan menyebabkan pelaksanaan aturan di lapangan menjadi sulit. "Peraturan Menteri kok isinya merevisi Peraturan Presiden," kata sumber KONTAN, belum lama ini.

Hal itu jelas tercantum pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 8/2012 yang menyebutkan, dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu oleh badan pengatur, konsumen pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah maupun di atas 30 GT dapat menggunakan jenis BBM berupa solar.

Hanya saja, beleid itu menyebutkan konsumsi BBM bersubsidi bagi kapal nelayan maksimal hanya 25 kilo liter per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Februari 2012 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Menteri ESDM Jero Wacik belum mau memberikan komentar mengenai beleid dua yang bertentangan ini, saat KONTAN mencoba meminta tanggapan, Kamis (15/3/2012).

Sedangkan Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menjelaskan, dengan adanya batasan volume konsumsi yang diperbolehkan bagi kapal nelayan dengan kapasitas di atas 30 GT menunjukkan pengalokasian subsidi yang lebih merata. Artinya, "Kalau (di bawah 30 GT), subsidinya lebih besar," katanya (15/3/2012).

Menurutnya, aturan mengenai batasan penggunaan subsidi BBM bagi kapal nelayan ini sudah baik dan sesuai peruntukannya. "Kapal dengan kapasitas di atas 30 GT subsidinya seharusnya memang tidak sama dengan kapal kecil," ungkap Widjajono. (Herlina K., Narita I. Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    Whats New
    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Whats New
    Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

    Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

    Whats New
    Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

    Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

    Whats New
    Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

    Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com