Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Mobil Maksimal 70 Persen, Motor 25 Persen

Kompas.com - 16/03/2012, 13:02 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon nasabah kredit kendaraan bermotor dari bank harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda empat. Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia terbaru tanggal 15 Maret 2012.

Siaran pers yang ditandatangani Direktur Perencanaan Strategis BI Dodi Budi Waluyo, di Jakarta, Jumat (16/3/2012), menyebutkan, kredit untuk roda empat atau lebih guna keperluan produktif uang muka minimal 20 persen.

"Keperluan produktif di antaranya merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki," jelas siaran pers itu.

Bank diberi waktu 3 bulan sebagai masa transisi guna penerapan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com