Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Kawasan Perbatasan Harus Dievaluasi

Kompas.com - 20/03/2012, 13:59 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi perdagangan di kawasan perbatasan seperti antara Indonesia dengan Malaysia.

Hal ini dikarenakan regulasi yang selama ini bertumpu pada pusat dinilai tidak sesuai untukdit erapkan di kawasan perbatasan.

Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian lintas batas kedua negara dan telah menyepakati Border Trade Agreement pada tahun 1970.

Tidak hanya untuk keperluan konsumsi, berdasarkan peraturan tersebut, masyarakat di wilayah perbatasan mendapat perlakuan khusus untuk memperdagangkan barang yang diproduksi dengan nilai perdagangan lintas batas di darat sebesar 600 RM (Rp 1,7 juta)/Bulan/PLB atau di laut sebesar 600RM/Sekali Pelayaran/ PLB.

"Ketentuan itu memang banyak dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia. Tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga diperdagangkan kembali. Hanya saja, tidak ada kontrol yang tegas di perbatasan, sehingga banyak terjadi penyelundupan," ungkap Bupati Sanggau (Kalimantan Barat) Setiman H. Sudin, dalam siaran persnya, Selasa (20/3/2012).

Setiman mengatakan, kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan pokok produk nasional terkendala oleh biaya tinggi karena hambatan infrastruktur dan kendala lainnya sehingga barang dari negara tetangga hargany a lebih murah jika dibandingkan dengan barang dari dalam negeri. Tak terkecuali kebutuhan bahan pokok seperti gula dan lainnya.

Kebutuhan gula untuk Kalimantan mencapai 6000 ton, dan daerah perbatasan bisa menerima 30 persen. Peredaran produk makanan da n minuman ilegal hasil penyelundupan berkisar Rp 60 triliun per tahun, sekitar 10 persen dari total omzet industri makanan dan minuman, kata Setiman.

Sementara itu, Kadin Indonesia tengah mendorong evaluasi regulasi di daerah perbatasan, di mana daerah perbatasan merupakan pintu masuk beberapa komoditi khususnya komoditi gula konsumsi beserta dengan bahan makanan lainnya yang berasal dari luar.

Di sisi lain, kondisi di lapangan, gula untuk konsumsi beserta makanan lainnya kurang mendapatkan suplai dari p u lau Jawa karena jarak tempuh serta infrastruktur yang belum memadai.

Di satu sisi lainnya, peredaran komoditas yang sebagian banyak ilegal itu harus ditertibkan. Namun, diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengisi kekosongan produk khususnya gula dan kebutuhan pokok lainnya.

Segala bentuk regulasi perlu dibenahi agar tidak disalahgunakan. Jika pembangunannya belum mendukung, maka perlu dipertimbangkan terkait kemungkinan aturan untuk impor.

"Hanya saja, harus jelas adanya ketentuan jumlah bera pa yang bisa masuk. Asalkan ketentuan impor itu jelas, maka akan dapat dipatuhi dan dipergunakan sesuai kebutuhan yang disertai dengan pengawasan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com