Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimia Farma Ingin "Right Issue" dan Akuisisi Bersamaan

Kompas.com - 20/03/2012, 14:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma Tbk mengharapkan rencana penerbitan saham baru (rights issue) dan pengambilalihan 100 persen saham milik PT Indofarma Tbk dapat dilakukan secara bersamaan.

Langkah ini ditempuh agar aksi korporasi dapat lebih efisien dan cepat. "Kalau mau gabung dulu tidak masalah. Tetapi kalau mau ’rights issue’ juga tidak apa-apa. Namun, kalau dilakukan bersamaan akan lebih baik," kata Direktur Utama Kimia Farma Syamsul Arifin di kantor pusat Kimia Farma, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Menurut dia, Kimia Farma telah memasukkan dokumen rencana rights issue dan akuisisi saham publik milik Indofarma kepada DPR.Perseroan akan menerbitkan saham baru sekitar 20 persen dengan dana yang diperoleh sekitar Rp700 miliar.

Pengambilalihan saham publik milik Indofarma ini dilakukan menyusul rencana penggabungan ke dua perusahaan farmasi tersebut. Saat ini, pemegang saham publik Indofarma sebanyak 19,32 persen, sedangkan pemerintah menguasai 80,66 persen.  "(Keputusan) Rights issue ini tunggu izin DPR. Begitu juga dengan regrouping," imbuhnya.

Syamsul menambahkan perseroan mengharapkan rights issue dapat dilakukan pada semester I-2012. Hal ini sehubungan dengan kondisi "January Effect" yang akan berdampak pada rencana aksi korporasi tersebut.

Sebelumnya terbit Keputusan Menteri Koordinasi Selaku Ketua Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan No. KEP-06/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang di dalam Lampiran Butir ke-5 menyatakan bahwa PT Kimia Farma Tbk di mana Rights Issue disetujui maksimal 20 persen dengan terlebih dahulu pengalihan saham negara pada Indofarma kepada Kimia Farma.

Sementara itu, Deputi Menteri BUMN bidang Privatisasi dan Perencanaan Strategis Pandu Djajanto menegaskan Kimia Farma melakukan rights issue dahulu. Kemudian dana dari "rights issue" itu dipergunakan untuk mengambil 100 persen saham Indofarma, baik yang dikuasai publik maupun pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com