Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Uji Materiil UU Migas

Kompas.com - 23/03/2012, 17:51 WIB
Rini Kustiasih

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah berencana mengajukan uji materiil dan uji formil Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas kepada Mahkamah Konstitusi.

Tindakan ini diambil karena UU itu dinilai menguntungkan asing. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai menghadiri pengajian umum di Masjid At Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (23/3/2012), mengatakan, peraturan itu yang antara lain mengakibatkan amburadulnya tata-kelola perminyakan di Tanah Air. Hal itu juga berimbas pada keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak.

"Dari dokumen-dokumen yang ada, asing memang menghendaki Indonesia tak lagi memberikan subsidi minyak, sehingga ia (asing) bisa bersaing," kata Din. Rencananya, Selasa pekan depan Din bersama dengan sejumlah elemen akan mengantarkan sendiri surat ajuan uji materiil dan uji formil UU Migas tersebut. "Terserah MK nantinya, apakah akan membatalkan UU itu atau tidak," ujarnya.

Selain mengajukan uji materiil dan uji formil, Muhammadiyah secara resmi juga akan menyurati MK. Isi surat yakni menanyakan apakah kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM itu apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.

"Pada masa MK dipimpin Jimly Ashidiqie dulu pernah membatalkan Pasal 28 Ayat 2 UU Migas tersebut. Artinya, harga BBM di dalam negeri tak boleh mengikuti mekanisme pasar bebas. Nah, ini yang akan kami tanyakan. Apakah kebijakan menaikkan harga BBM ini sesuai dengan keputusan MK tersebut, artinya apakah melanggar konstitusi atau tidak," kata Din.

Jika ternyata kebijakan itu dinilai langgar konstitusi dan pemerintah tetap berkeras menaikkan harga BBM, lanjut Din, pemerintah sekarang bisa disimpulkan sebagai keras kepala dan tak benar-benar pro-poor atau pro-rakyat. "Kami juga bisa menyebut pemerintah sebagai antek asing dan melanggar konstitusi," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com