Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Membeli Saham Newmont Kewenangan Pemerintah

Kompas.com - 27/03/2012, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum & HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada permasalahan hukum mengenai pembelian 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam proses divestasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pendapatnya ini disampaikan secara resmi dalam sidang perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara antara presiden, DPR dan BPK mengenai pembelian saham NNT di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/3/2012).

“Sejauh memutuskan untuk membeli saham dan melaksanakannya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kebijakan Pemerintah,” jelas Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Pendapat hukumnya ini merupakan jawaban atas apa yang menjadi sengketa antara Presiden dengan DPR dalam perkara divestasi saham ini. Menurutnya, keputusan untuk membeli dan melaksanakan pembelian 7 persen saham divestasi PT NTT tersebut adalah semata-mata kewenangan Presiden (dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara).

Yusril menunjukkan inti kesalahan penafsiran dalam konteks pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh DPR dan BPK. Menurut pakar hukum yang pernah menjadi salah satu kandidat Presiden dalam Pemilu 1999 ini, pembelian saham divestasi PT NTT oleh Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bukanlah langkah investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal. Yusril mengritisi argumentasi hukum yang digunakan DPR dalam menafsirkan -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam sidang lanjutan perkara sengketa yang mendudukkan DPR dan BPK sebagai termohon ini, Yusril membeberkan kesalahan penggunaan dan penafsiran dasar hukum yang dilakukan keduanya. “Perbedaan antara Presiden dengan DPR dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT, berasal dari perbedaan titik tolak memahami persoalan itu, karena DPR menggunakan dasar hukum merujuk pada Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No 17 Tahun 2003,” jelas Yusril.

Pasal tersebut menyatakan, “Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR”.  Padahal pasal 24 ayat (7) itu berada di bawah Bab VI yang berjudul “Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat”.

Penggunaan pasal tersebut dinilai Yusril tidak tepat dalam mendudukkan persoalan Investasi Pemerintah ini. Konteks pasal ini harus dikaitkan dengan Judul Bab VI sebagaimana telah dikutipkan tadi, yang pada intinya berkaitan dengan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, yang dilakukan dalam konteks keadaan tertentu yakni “untuk penyelamatan perekonomian nasional” yang mungkin tengah menghadapi krisis.

Pembelian saham divestasi PT NNT mestinya dipahami DPR dalam konteks Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraharaan Negara, yakni sebagai investasi pemerintah dalam keadaan normal, bukan sebagai “penyertaan modal Pemerintah” yang berakibat dipisahkannya kekayaan Pemerintah dengan kekayaan perusahaan tempat Pemerintah menyertakan modal itu.

Sebagaimana diketahui, polemik pembelian 7  persen saham divestasi PT NNT ini digunakan DPR untuk mengganjal usaha Pemerintah menasionalisasi saham salah satu perusahaan tambang terbesar tersebut. DPR “menjegalnya” dengan alasan bahwa keputusan pemerintah tersebut harus melalui persetujuan DPR RI. Proses perundingan antara pemerintah dengan DPR berakhir tanpa kata sepakat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta DPR untuk melakukan audit pun sependapat dengan DPR.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pun akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menuding DPR dan BPK telah melebihi kewenangannya. MK kembali menggelar sidang yang ketiga kalinya pada hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

    Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

    Earn Smart
    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    Whats New
    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Whats New
    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    Whats New
    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com