Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hiu Ringkus Enam Kapal Asing Ilegal

Kompas.com - 30/03/2012, 18:01 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas patroli Kapal Hiu Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap lima kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal Thailand di Selat Malaka, serta satu kapal ikan asal Vietnam di Laut Natuna.

"Penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen Indonesia, untuk memberantas pelaku illegal fishing yang masuk ke perairan Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, mengemukakan, keenam kapal asing tersebut ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah, serta menangkap ikan di perairan Indonesia.

Lima kapal asing dari Thailand tersebut bernama Khanom Cun 2 dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 11 orang, kapal Kyaw Sin 23 dengan jumlah  ABK 9 orang, dan kapal asing Khanom Cun 4 yang diawaki ABK sebanyak 11 orang.

Selain itu, kapal asing Kyaw Sin 12 yang diawaki ABK sebanyak 11 orang, dan kapal Kyaw Sin 9 beserta ABK yang berjumlah 10 orang.

Total jumlah ABK yang diamankan berjumlah 52 orang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.

Kapal ilegal Thailand dan ikan hasil tangkapan dibawa ke Dermaga Belawan, Sumut, guna menjalani pemeriksaan secara intensif, sedangkan kapal Vietnam ilegal dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com