Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkeu Siap Ajukan Saksi Ahli Terkait Newmont

Kompas.com - 09/04/2012, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan siap mengajukan kembali saksi ahli dalam sidang lanjutan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2010 sebesar tujuh persen.

"Bisa empat atau lima (saksi ahli), tapi biasanya majelis melihat waktu yang tersedia. Misalnya apakah tiga terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Senin (9/4/2012).

Kementerian Keuangan telah mengajukan tiga saksi ahli dalam sidang permohonan yang berlangsung pada Senin (27/3/2012) yaitu Arifin Suryaatmadja, Yusril Ihza Mahendra, Maruarar Siahaan.

Kiagus menegaskan permasalahan antara pemerintah dengan DPR terkait dana yang digunakan oleh Pusat Investasi Pemerintah memerlukan persetujuan DPR atau tidak, memang harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. "Satu-satunya lembaga yang bisa mengatakan itu benar atau tidak ya Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
    
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi merupakan solusi terbaik dan upaya tertinggi untuk menyelesaikan sengketa antara dua lembaga negara yang tidak menemukan titik temu mengenai penggunaan pasal kewenangan penggunaan dana milik pemerintah. "Pemerintah menghormati apa yang dilakukan BPK dan DPR. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada cara lain kalau antar lembaga tidak menemukan kesepahaman yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Kiagus.

Terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan pemerintah memerlukan persetujuan DPR karena divestasi tersebut merupakan penyertaan modal kepada perusahaan terbuka, Kiagus juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Jadi SKLN itu salah satu cara menyelesaikan dispute, jadi kita menghormati (audit) BPK apa yang dilakukannya, tetapi kita mempunyai cara lain," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah terhadap DPR dan BPK berkaitan dengan pembelian saham divestasi PT Newmont.

"Pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan yang telah didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan konstitusional Pemerintah yang dilaksanakan Menteri Keuangan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Menurut Menkeu, divestasi pembelian saham Newmont itu sifatnya non permanen sehingga tidak memerlukan ijin DPR dan aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com