Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: UU Perbankan Disahkan, DBS-Danamon Harus Divestasi

Kompas.com - 10/04/2012, 16:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DBS Group Holdings dan Bank Danamon harus melakukan divestasi (pelepasan) saham jika revisi Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 selesai pada tahun depan. Pasalnya, DPR berwacana untuk membatasi kepemilikan investor asing dari 99 persen menjadi 20-45 persen dalam saham perbankan nasional.

"DBS itu membeli sekitar 67 persen saham Danamon. Itu artinya, mereka harus melakukan divestasi jika UU tersebut disahkan," ujar Harry di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Menurut Harry, revisi UU Perbankan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Revisi UU Perbankan dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna DPR pada pertengahan tahun ini. Selanjutnya pembahasan akan diserahkan kepada pemerintah. "Pertengahan tahun depan (2013) UU akan selesai," tutur dia.

Ia mengatakan, UU Perbankan tersebut juga akan memberikan batas waktu kapan divestasi saham bisa dilakukan. "UU itu juga wajib memberikan batas waktu kapan divestasi dilakukan," kata dia.

Seperti diberitakan, perusahaan perbankan asal Singapura, DBS Group Holdings, berencana membeli saham Bank Danamon di Asia Financial Indonesia yang dimiliki Fullerton Financial Holdings. Proses pembelian 67,37 persen saham Danamon ini menggunakan saham yang akan diterbitkan kembali senilai Rp 45,2 triliun dan akan berlangsung hingga September-Oktober tahun ini.

DBS juga akan mengadakan tender offer atas sisa saham yang ada dengan harga Rp 7.000 per lembar saham. Dengan asumsi semua saham dilepas, maka DBS akan membayar tunai Rp 22 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com