Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Pembatasan BBM Tak Pengaruhi Industri Otomotif

Kompas.com - 12/04/2012, 14:20 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri otomotif tak terpengaruh atas rencana pengaturan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan sehingga industri otomotif tak terganggu.

"Nanti kita atur ya. Private car itu yang akan kita atur," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat singkat kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Sayang, Hidayat tak merinci aturan yang akan dilakukan pemerintah agar industri otomotif tak terpengaruh kebijakan yang diambil menyusul meroketnya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan industri kendaraan bermotor (Gaikindo) Sudirman MR mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi diperkirakan akan menurunkan penjualan mobil. Terkait kebijakan ini, pemerintah dikatakan belum melakukan koordinasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Kebijakan pengaturan BBM bersubsidi, yang salah satu opsinya adalah membatasi penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin, disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan volume BBM bersubsidi dan menekan subsidi energi menyusul penundaan rencana kenaikan harga premium dan solar. "Kami sekarang menyiapkan aturan terbaik. Ini akan kami bicarakan dengan semua pemangku kepentingan," kata Evita, Rabu kemarin.

Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM itu ditargetkan terbit pada April atau awal Mei nanti, sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu. "Jadi, nanti kami akan melihat siapa yang tidak boleh memakai BBM bersubsidi. Kalau sekarang belum ada aturannya, jadi siapa saja yang boleh membeli BBM subsidi, itu terserah mereka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com