Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pertanyakan Rencana Pajak Ekspor Tambang

Kompas.com - 12/04/2012, 16:15 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Asosiasi Pertambangan Indonesia mempertanyakan rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor tambang pada tahun depan. Sebab, pemberlakuan pajak itu bisa memperburuk iklim investasi tambang jika tidak disertai perubahan besaran pajak dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.  

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB, Kamis (12/4/2012), di Jakarta, rencana pengenaan pajak ekspor tambang tersebut seharusnya dikoordinasikan antar kementerian dengan melibatkan para pemangku kepentingan. "Sampai saat ini, kami belum pernah diajak berembug soal rencana pajak ekspor tersebut," ujarnya.

Rencana pajak ekspor tambang itu dinilai bagus untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 169 c disebutkan, penerimaan negara tidak boleh turun.

Artinya, pemerintah harus betul-betul terarah dan teliti membuat aturan pajak yang membuat penerimaan negara tidak turun.   Namun, sebelum aturan itu diberlakukan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dan perusahaan pertambangan melaksanakan renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B).

"Kami fokus dengan kontrak karya, isinya kan ada yang mengatakan bahwa pajak yang dikenakan pada pemegang KK sesuai pajak yang berlaku pada masa penandatanganan kontrak," ujarnya.  

Sebagai contoh, pajak badan yang dikenakan pada perusahaan pemegang KK berkisar 37-45 persen. Padahal dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang penerimaan negara disebutkan bahwa pajak badan hanya 25 persen.

Jika pajak badan yang dikenakan pada pemegang KK/PKP2B tidak diturunkan agar sesuai dengan undang undang dan masih akan ditambah dengan pajak baru, hal itu akan sangat merugikan perusahaan pemegang kontrak.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Tahun ini pajak ekspor tambang dipatok hingga 25 persen. Untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com