Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tidak Zamannya Pejabat Punya Mobil Dinas

Kompas.com - 18/04/2012, 11:46 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, berpendapat pejabat di daerah tidak musti mempunyai mobil dinas. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya mengatur tentang kendaraan dinas pemerintah daerah.

Djoko menuturkan, langkah tersebut adalah salah satu cara agar pemerintah menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Permendagri No 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah harus direvisi dan disesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," sebut Djoko kepada Kompas.com, Rabu (18/4/2012).

Menurut dia, selama ini pejabat selalu identik dengan mobil dinas yang mewah bukan dengan pelayanan yang prima. Pandangan seperti itu harus segera diubah. Lagipula, kata Djoko, melihat kondisi geografis di sejumlah daerah, misalnya saja di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka-Belitung, yang luasan wilayahnya kecil, kendaraan dinas sebenarnya tidak diperlukan. Aktivitas para pejabat daerah seperti di tempat tersebut pun lebih banyak dilakukan di kantor. "Lebih baik dikasih tunjangan ketimbang uang bensin," tambahnya.

Ia menilai, bila pejabat pemerintah daerah tetap diberikan mobil dinas lalu menggunakan BBM non-subsidi seperti yang direncanakan pemerintah pada Mei mendatang maka APBN atau APBD pun akan semakin boros. Kecuali mobil dinas pejabat daerah mau menggunakan bahan bakar gas yang harganya lebih murah. "Cuma apakah pejabat berani mobilnya dipasang converter kit," tanya dia.

"Sudah tidak zamannya pejabat punya mobil," tegas Djoko.

Seperti diberitakan, pemerintah akan melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang dijadwalkan dilakukan pada Juli 2012. Rencananya ini akan dilakukan di wilayah Jabodetabek. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin (16/4/2012), mengatakan, pembatasan memang sudah dimulai pada Mei 2012.

Namun itu khusus bagi kendaraan instansi pemerintah baik pusat dan daerah, BUMN dan BUMD di wilayah Jawa-Bali. "Setelah itu, ada waktu 60 hari sebelum diberlakukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek dan selanjutnya secara bertahap di wilayah Jawa-Bali sesuai ketersediaan pertamaxnya," ujar Evita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com