Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Terbitkan Tiga Kepmen Baru

Kompas.com - 18/04/2012, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri, yakni Kepmen BUMN Nomor 164 Tahun 2012, No 165/2012, dan No 166/2012. Namun, ia menyatakan, tiga kepmen itu bukan merupakan jawaban atas usulan hak interpelasi DPR.

"Itu (penerbitan kepmen) bukan karena adanya rencana interpelasi, tetapi hanya merupakan pedoman saja," kata Dahlan, seusai menjadi pembicara pada diskusi "Dengan Meningkatkan Nilai Tambah, Mendukung Kinerja BUMN Menuju Perusahaan Kelas Dunia" di Gedung Antam, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Dahlan menjelaskan bahwa ketiga keputusan menteri (kepmen) tersebut tidak berbeda dengan Kepmen No 236/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri BUMN kepada para Deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris. "Surat keputusan tiga kepmen sekaligus dikeluarkan pada 13 April 2012 dan disusun sebelum usulan interpelasi DPR atas Kepmen BUMN No 236/MBU/2011 dikeluarkan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, ketiga keputusan baru tersebut hanya memerinci mengenai bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.

Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.
     
Mantan Direktur Utama PT PLN mengaku heran karena sebagian anggota DPR menilai bahwa Kepmen No 236 berbahaya dengan alasan direksi bisa menjual aset BUMN tanpa izin Menteri dan DPR. "Saya bertanya, mengapa sebelum kepmen itu dikeluarkan banyak aset BUMN yang hilang, dan mengapa setelahnya malah tidak ada aset yang hilang," tuturnya.

Meski demikian, Dahlan memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN tersebut untuk mencegah penjualan aset BUMN karena diatur dan pengalihan aset tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mempertanyakan Kepmen No 236/2011. Keputusan menteri tersebut dinilai secara substansial ataupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com