JAKARTA, KOMPAS.com — Izin impor beras khusus yang diberikan pemerintah kepada sejumlah importir harus digunakan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai impor beras khusus—berupa beras premium atau jenis beras tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri—membuat harga beras petani di tingkat lokal anjlok.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Rabu (18/4/2012), di Jakarta, mengatakan, secara teknis ketentuan impor beras khusus diatur oleh Kementerian Pertanian.
"Yang menetapkan jenis-jenis beras khusus yang bisa diimpor adalah Kementerian Pertanian. Kalau aturan itu mau ditata ulang, berarti kami harus pelajari dulu," katanya.
Dia mengatakan, yang paling terpenting adalah jangan sampai beras tersebut mengganggu harga beras petani. Beras tersebut juga diharapkan ikut membantu stabilitas harga.
Operasi pasar yang dilakukan Bulog belum sepenuhnya mampu menurunkan harga beras. Beras kualitas medium yang dilempar Bulog ternyata tidak direspons pasar. "Artinya, mereka butuh beras kualitas premium," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.