Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Rokok Maksimal 72 Meter Persegi

Kompas.com - 19/04/2012, 13:37 WIB
M Zaid Wahyudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Selain soal peringatan bergambar pada rokok, Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga menyepakati ukuran iklan rokok pada media luar ruang sebesar 72 meter persegi.

"Promosi atau iklan rokok tidak dilarang, tetapi diatur," ucap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Selain ukuran, aturan iklan rokok dalam RPP itu juga melarang memeragakan, penggunaan, dan atau penampilan wujud rokok. Iklan juga tidak boleh mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, serta tidak ditujukan untuk anak, remaja, atau wanita hamil.

"RPP ini untuk mengendalikan rokok agar kerugian masyarakat tidak meluas. RPP tidak melarang orang menanam tembakau, memproduksi rokok, menjual rokok, atau merokok," tambah Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah menyatakan, RPP ini akan segera disahkan, tetapi belum dipastikan waktunya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com