Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Nelayan Andon Masih Marjinal

Kompas.com - 19/04/2012, 18:50 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas pengawas perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melepas enam kapal ikan asal Juwana, Jawa Tengah, setelah sebelumnya ditangkap karena menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan.

Mereka dibebaskan setelah mengalami penipuan uang sebesar Rp 90 juta oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) serta dinas kelautan dan perikanan setempat.  

Jumlah anak buah kapal yang dibebaskan sebanyak 88 orang, yang merupakan nelayan andon atau nelayan berpindah.

Keenam kapal itu adalah KM Arta Mina Unggul, KM Arta Mina Barokah, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM Arta Mina Rezeki, KM Sido Mulyo 2, dan KM Era Sanjaya. Keenam kapal itu ditangkap tanggal 8 April 2012 dalam operasi bersama di bawah koordinasi Bakorkamla.     

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Kamis (19/4/2012), menyatakan prihatin para nelayan andon tersebut menjadi korban penipuan dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. 

Penipuan itu bermodus orang yang mengaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur Iwan Mulyana, yang menghubungi pengurus nelayan dengan nomor telepon 08111876754. Oknum itu meminta kiriman uang Rp 90 juta untuk diserahkan kepada Komandan Satuan Tugas Bakorkamla Wilayah II A Lubis serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Iwan Mulyana.

"Kami sedang mengusut kasus penipuan ini. Akan tetapi, rasanya sulit mengembalikan uang Rp 90 juta tersebut," ujar Syahrin.

Syahrin mengemukakan, kasus penipuan yang mengatasnamakan petinggi atau pejabat sudah beberapa kali terjadi. Kasus terakhir, oknum yang mengatasnamakan Direktur Jenderal PSDKP melakukan penipuan sebesar Rp 150 juta.  

Ia menambahkan, nelayan andon seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Akan tetapi, otonomi daerah menyebabkan wilayah perairan kerap dikapling berdasarkan wilayah kabupaten dan provinsi dengan izin penangkapan di perairan itu dari dinas setempat.     

Kapal nelayan andon asal Juwana itu, ujarnya, mengantongi izin untuk menangkap ikan di utara Jawa, tetapi batas titik koordinat penangkapannya tidak disertakan. Akibatnya, nelayan andon berpotensi ditangkap di wilayah lain.

"Ini tak masuk akal, tetapi terjadi. Nelayan kita ditangkap di negeri kita sendiri karena dianggap melanggar batas wilayah, sedangkan nelayan asal Malaysia yang masuk ke perairan kita tidak boleh ditangkap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com