JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) berserta sejumlah elemen masyarakat akan menggugat Presiden dan pihak Pemerintah lainnya terkait adopsi teknologi kendaraan bermotor berstandar Euro 2 yang seharusnya diikuti dengan pemasaran bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi.
"Kalau produksi kendaraan dari tahun 2007 ke sekarang sudah Euro 2, tapi BBM-nya belum sejalan," sebut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Ahmad menerangkan, menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi, Pemerintah telah mengadopsi teknologi kendaraan bermotor berstandar Euro 2 sejak tahun 2007.
Dengan itu, seharusnya BBM yang dipasarkan di Indonesia beroktan minimal 91-92. Namun, BBM yang dipasarkan sekarang ini masih ada premium yang beroktan 88.
"Minimal oktan 91 atau 92 dengan kadar belerang maksimal 500 ppm, benzene maksimal 5 persen, dan kadar olefin maksimal 18 persen," tegas Ahmad.
Lalu, KPBB juga akan menggugat transparasi pemerintah dalam hal penetapan harga pokok produksi BBM bersubsidi. Pemerintah dianggap tidak mengetahui catatan riil mengenai biaya itu.
"Karena pemerintah tidak memperoleh catatan yang riil tentang kondisi harga BBM, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak tahu persis perbandingan harga BBM di setiap negara," tambahnya.
Terhadap hal ini, kata Ahmad, KPBB akan melakukan citizen lawsuit terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Pertamina. Rencananya berkas gugatan akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/4/2012) setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.