JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru, mengenai bea keluar untuk 14 komoditas tambang jenis mineral pada 6 Mei mendatang.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pemberlakuan larangan ekspor komoditas mineral dalam bentuk bahan mentah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai nilai tambah komoditas pertambangan.
Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (1/5/2012), di Jakarta, dengan terbitnya aturan bea keluar itu, maka pemerintah masih mempunyai hak untuk mengekspor mineral sampai tahun 2014. Akan tetapi, pemegang izin usaha pertambangan itu harus terdaftar sebagai eksportir, sehingga harus ada bea keluar atau pajak ekspor.
Pemerintah mengkaji penerapan bea keluar untuk 14 komoditas tambang jenis mineral, di antaranya logam, tembaga, emas, perak, timah, platinum, bauksit, bijih besi, nikel dan mangan.
Namun Jero Wacik belum bersedia memberitahu, mengenai besaran persentase bea keluar yang akan diterapkan.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, menjelaskan, pemerintah wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang menyebutkan pelarangan ekspor komoditas tambang dalam bentuk bahan mentah mulai tahun 2014 mendatang.
"Kami harus mengendalikan ekspor agar terkendali, tidak boleh jor-joran," kata Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.