JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan harga patokan petani untuk gula sebesar Rp 8.100 per kilogram. Keputusan tersebut lebih rendah dari usulan Dewan Gula Indonesia sebesar Rp 8.750 per kilogram.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2012.
"Kami berharap keputusan ini bisa diterima semua pihak. HPP dibuat untuk melindungi petani dari penurunan harga. Jadi harapannya harga lelang di atas HPP. Tahun 2009-2011 harga rata-rata lelang selalu di atas HPP," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dalam jumpa pers, Kamis (3/5/2012).
Dia mengatakan dalam enam bulan ke depan HPP tersebut akan dievaluasi.Jika ada upaya untuk menaikkan rendemen, maka HPP bisa dinaikkan, begitu pun sebaliknya. "Jadi kami berlakukan sistem insentif. Tujuannya untuk mendorong produksi gula di tiap pabrik milik pemerintah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.