Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
E-COMMERCE

Perdagangan Daring Harus Segera Diatur

Kompas.com - 03/05/2012, 17:30 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Perdagangan online atau daring harus segera diatur. Pasalnya volume transaksinya terus naik. Bisnis yang memanfaatkan jasa daring juga terus bermunculan dengan berbagai variasi. Untuk mengawal regulasi perdagangan daring, maka dibentuklah Asosiasi E-Commerce Indonesia.

Demikian disampaikan Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), William Tanuwijaya, dalam jumpa pers peluncuran IDEA, di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Minat masyarakat untuk belanja secara online terus naik. Berdasarkan data MasterCard WorldWide, kira-kira ada 57 persen orang Indonesia yang akrab dengan belanja online. "Jumlah bisnis online pun terus bermunculan. Itu harus disikapi serius agar terus berkembang tetapi dalam koridor jelas," paparnya.

Dia mengatakan, regulasi tentang perdagangan daring menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut harus mampu menampung seluruh kepentingan, baik dari sisi konsumen maupun pedagang.

"Aturan tidak untuk mengekang, tetapi menjamin kepentingan masing-masing pihak terjaga. Jangan sampai konsumen dirugikan, sebaliknya pedagang juga jangan dipersulit," katanya.

Kelahiran IDEA dimotori oleh beberapa pelaku, yakni Gramedia.com, Tokobagus.com, Multiply.com, Tokopedia.com, DealGoing.com, Blibli.com, Bhineka.com, Plasa.com, Kaskus.us, dan Bhineka.com.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com