JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal, serta memperketat masuknya produk ilegal itu melalui sejumlah pintu masuk yang ada.
Dikhawatirkan, dengan kian maraknya produk ilegal di tengah-tengah masyarakat akan merugikan produsen nasional, dan membahayakan pasar domestik yang semestinya dijaga.
Kemendag serta Bea dan Cukai perlu meningkatkan pengawasan impor ilegal, karena Indonesia merupakan pasar besar di Asia bahkan di dunia.
"Oleh karena itu, Kemendag serta Bea dan Cukai perlu tegas, dalam menjaga pasar domestik, karena dua institusi peemritah itu adalah pintu terdepan agar industri dalam negeri ini bisa bertahan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, di Jakarta, Selasa (8/5/2012)
Pengawasan oleh dua institusi ini, kata Natsir, masih perlu ditingkatkan karena masih banyak barang impor ilegal di pasaran. Selama ini masih beredar banyak produk impor yang masuk ke Indonesia yang tidakberstandar, kalau pun berstan dar lebel standarnya palsu, terutama produk dari China.
Pihaknya menilai, proses hukum bagi importir yang melakukan impor ilegal tidak menimbulkan efek jera. Buktinya, dari hari ke hari permasalahan impor ilegalini bertambah dan akan bertambah terus.
Berkaitan dengan hal itu, Natsir mengingatkan agar kebijakan Kemendag terhadap impor ilegal ini masih perlu ditingkatkan, dan kebijakan bea cukai terhadap barang impor yg melalui jalur hijau perlu ditinjau kembali.
Importir jangan berlindung dengan mendapat prioritas jalur hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.