Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Usut Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kompas.com - 08/05/2012, 17:41 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengusut puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Sepanjang Januari sampai April 2012, badan pengatur tersebut telah menyelidiki 218 kasus di sejumlah daerah.  

Menurut Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dalam jumpa pers, Selasa (8/5/2012), di Kantor BPH Migas, Jakarta, pemerintah bersama DPR telah memutuskan harga BBM bersubsidi tidak naik, sehingga ada disparitas atau perbedaan harga BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi (harga industri atau keekonomian) sangat tinggi.  

Hal ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi, dengan melakukan penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi melalui pengoplosan dan penimbunan, untuk menjual kembali dengan harga tinggi dan tidak dilengkapi dengan izin usaha niaga.

Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM bersubsidi bekerja sama dengan aparat kepolisian daerah, telah menindak dan memeriksa puluhan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di sejumlah daerah.

Di Kalimantan Timur, misalnya, pihaknya mengungkap 54 kasus dengan barang bukti 147 ton solar, 24.812 liter premium, dan 600 liter minyak tanah. Barang bukti 25 unit mobil, 11 unit dump truk dan uang tunai Rp 94 juta.

Estimasi nilai barang bukti temuan satgas yang telah ditindak terdiri dari minyak solar 619.300 liter senilai Rp 5,9 miliar, minyak premium 24.800 liter senilai Rp 233 juta, minyak tanah 600 liter senilai Rp 5,4 juta, dan MFO 250,1 juta liter senilai Rp 105,04 miliar.

Total nilai barang bukti temuan Satuan Tugas yang telah ditindak mencapai Rp 111,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com