JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa bernapas lega, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum memiliki jadwal pasti perihal rencana kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 19 persen.
Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat akan menghadapi masa liburan Hari Raya Idul Fitri pada Agustus mendatang. Jika pemerintah mengurungkan niatnya untuk menaikkan tarif AKAP sebelum hari raya tiba, maka ini akan menjadi keuntungan tersendiri untuk masyarakat.
"Belum ada kepastian kapan tarif akan AKAP akan dinaikkan," kata Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (8/5/2012).
Menurut Bambang, dasar penetapan kenaikan tarif bus AKAP sebesar 19 persen tersebut yaitu sejak 2009 hingga Oktober 2011 telah terjadi kenaikan suku cadang dan berimbas pada naiknya biaya operasional perusahaan bus AKAP sebesar 18,6 persen.
Suroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pernah menjelaskan usulan kenaikan tersebut adalah sebuah penyesuaian sebab tarif bus AKAP belum pernah naik sejak 2009.
Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebesar 35 persen. Suroyo menjelaskan, usulan kenaikan tarif oleh Organda itu menghitung jika ada kenaikan harga BBM.
"Tetapi kenaikan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand-nya dulu," ujar Suroyo.
Organda sebelumnya berencana menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama.
Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat, menjelaskan anggota Organda tetap akan menaikkan tarif angkutan umum untuk mencegah adanya perusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.
Ardiansyah, Sekretaris Jenderal Organda, menyatakan selain kenaikan tarif angkutan umum, Organda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur. (Sanusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.