Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juni, Gerakan Hemat Energi Berlaku

Kompas.com - 09/05/2012, 15:11 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan penghematan energi nasional akan berlaku serentak pada 1 Juni 2012 mendatang. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berpidato terkait penghematan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada 23 Mei 2012.

"Presiden memberikan pidato untuk menjalankan semua paket kebijakan (penghematan energi nasional)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Pidato Presiden ditindaklanjuti oleh menteri terkait. Menteri ESDM, misalnya, akan menjalankan lima kebijakan energi. Pertama, larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.

Kedua, mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan jenis BBM bersubsidi berupa solar. Perusahaan itu wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Ketiga, percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang dimulai di Jawa. Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan infrastruktur penyediaan SPBG.

"Pasokan gas sudah ada. Kami sedang menyiapkan 14.000 konverter, akan mulai diimpor sementara menunggu kemampuan nasional, dan untuk kendaraan umum akan kami gratiskan. Perizinan untuk SPBG akan dipercepat," ujarnya.

Keempat, kampanye gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah. Kelima, PLN diminta tak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM.

Pidato Presiden akan menegaskan bahwa gerakan ini tak lagi menjadi kebijakan kementerian semata, tetapi pemerintah. Pada kesempatan tersebut, Jero membantah bahwa dirinya pernah melarang para pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja lembur terkait gerakan hemat energi nasional ini.

Menurutnya, lampu dan pendingin ruangan di gedung-gedung pemerintahan akan dimatikan selepas pukul 17.00. Namun, PNS yang memiliki beban kerja yang banyak tetap diizinkan bekerja.

"Justru kalau pekerjaan banyak, wajib lembur. Kerja keras. Lampu dan AC dimatikan di tempat yang tidak ada orangnya. Masak saya melarang (PNS) lembur," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com