Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Hortikultura Wajib Patuhi Aturan Baru Ini

Kompas.com - 11/05/2012, 17:07 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi importir demi melindungi pasar domestik dan konsumen.

"Produk hortikultura merupakan komoditi strategis yang mempunyai potensi ekonomi bagi masyarakat dan erat kaitannya dengan ketahanan pangan, sehingga kegiatan impornya harus diatur supaya tidak merugikan petani, konsumen dan masyarakat luas," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Jumat (11/5/2012).

Permendag yang didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang hortikultura ini, mewajibkan para importir untuk memerhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Menurut aturan ini, importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu, dan ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan. Label produk impor juga harus berbahasa Indonesia.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang transparan, benar dan jelas sehingga setiap produk hortikultura yang diimpor wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia," sambung Deddy.

Tidak hanya itu, setiap impor produk hortikultura wajib mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian. Penelusuran teknis di pelabuhan muat barang juga harus dilakukan terhadap produk impor.

Selain itu, Kemendag pun akan melakukan pengawasan terhadap impor dan peredaran produk hortikultura. Menteri Perdagangan bisa membentuk tim terpadu yang terdiri dari sejumlah pihak terkait. Misalnya saja, pengawasan terhadap kemasan dan label baru akan dilakukan setelah dua tahun sejak Permendag dilakukan.

"Permendag ini merupakan instrumen yang lengkap bagi Pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal," paparnya.

Sebagai catatan, nilai impor hortikultura terus melonjak beberapa tahun belakangan. Pada tahun lalu, nilai impor mencapai 1,7 miliar dollar AS. Produk bawang putih mencatat nilai impor yang terbesar dengan 242 juta dollar AS. Sementara negara asal impor terbesar hortikultura adalah China, Thailand, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com