Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respon Keterbukaan Informasi Keuangan di Daerah Minim

Kompas.com - 15/05/2012, 13:52 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan saat ini, keterbukaan informasi mengenai data keuangan badan publik di daerah sulit didapat. Hal ini diungkapkan setelah ICW melakukan survei di lima daerah terkait kesiapan badan publik untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Lima daerah itu adalah, kota Medan-Sumatera Utara, Denpasar- Bali, Semarang-Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Makassar Sulawesi Selatan. Responden yang disurvei terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas, tata usaha dan pegawai institusi yang ditunjuk untuk menjawab survei. Jumlah responden per wilayah adalah 300 orang. Total keseluruhan 1500 responden.

"Dari 1500 responden yang bersedia memberikan informasi tentang keuangan hanya 40,83 persen," kata Agus Sunaryanto Koordinator Divisi Investigasi ICW dalam diskusi di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Badan publik di lima wilayah itu lebih memilih memberikan informasi terkait profil lembaga mereka (95,5 persen), dan melaporkan hasil kinerja mereka (87,75 persen). Menurut Agus, ini terjadi karena pengetahuan badan publik di daerah terkait Undang-Undang KIP masih minim.

Dari hasil survei ICW terhadap 1500 responden, hanya 70,73 persen badan publik yang mengetahui mengenai undang-undang tersebut dan kewajiban pelayanan informasi pada masyarakat. Selain itu, hanya 55,8 persen dari 1500 instansi yang memiliki aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan informasi. "Diantara lima daerah itu sendiri yang respon paling tinggi soal keterbukaan informasi adalah Sumatera Utara yaitu 99 persen, Jawa Tengah 76 persen, Yogyakarta 64 persen, Sulawesi Selatan 58 persen dan Bali 36 persen," jelas Agus.

Menurut, Feddy Tulung, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, kurangnya pengetahuan dan ketertutupan informasi keuangan, karena masyarakat terbiasa dengan orde baru. Pada masa itu segala sesuatu dirahasiakan, sehingga masyarakat hanya mengetahui informasi yang terlihat di luar.

Ia berharap sosialisasi UU KIP lebih diperketat sehingga masyarakat menyadari hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi. "Masyarakat harus sadar bahwa keterbukaan informasi itu penting. Kalau masyarakat sadar, nantinya akan lebih mudah membuka informasi dari badan publik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com