Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Ada 65 Mineral yang Kena Bea Keluar

Kompas.com - 16/05/2012, 15:42 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyatakan ada 65 mineral yang ditetapkan kena bea keluar. Tadinya, Pemerintah menetapkan ada 14 mineral yang terkena kebijakan baru tersebut. "Jadi bea keluar untuk mineral itu ada 65 komoditi yang kena bea keluar, yang sebelumnya 14," sebut Agus, di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Ia menerangkan, sebanyak 65 komoditi itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam dan 34 batuan. Adapun rata-rata bea keluar yang dikenakan kepada 65 mineral tersebut sebesar 20 persen.

Agus menyebutkan, alasan penambahan jumlah mineral adalah karena adanya kesamaan bentuk ore yang merupakan biji-bijian bahan mentah. "Dan itu kalau dalam bentuk yang ore itu bentuknya kurang lebih sama seperti tanah. Jadi kita tidak ingin ada salah membaca atau salah mengintepretasi ore itu. Jadi semua yang masuk kategori ore yang 65 (jenis) itu yang kena bea keluar," pungkas Agus.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah mulai menerapkan bea keluar sebesar 20 persen untuk 14 jenis mineral pada 6 Mei 2012. Ke-14 mineral tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, seng, krumium, moliddenum, platinum, bauksit, beji besih, nikel/kobal, mangan dan antimon.

Kebijakan Pemerintah ini dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Pada tahun 2014 mendatang, para perusahaan tambang dilarang melakukan ekspor barang mineral mentah. "Aturan ini mendorong perusahaan tambang untuk membuat smelter sendiri," kata Jero, di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com