JAKARTA, KOMPAS.com - Bea ekspor sebesar 20 persen untuk 65 komoditas mineral, mulai diberlakukan hari ini, Rabu (16/5/2012).
"Hari ini sudah diputuskan tarif bea keluar untuk mineral. Diberlakukan untuk 65 komoditas, dari yang sebelumnya 14 komoditas," kata Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Sejumlah 65 komoditas tersebut, menurut Agus, terdiri atas 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan.
Saat ditanya apakah 20 persen bea yang dikenakan bersifat flat untuk seluruh 65 komoditas mineral tersebut atau rata-rata, Agus menjawab diplomatis, "Rata-rata."
Namun saat ditanya besaran bea terendah dan tertinggi, ia tidak memberikan jawaban. Usai jumpa pers, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Soemantri Brodjonegoro, sempat menyebutkan bahwa 20 persen itu adalah flat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.