Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perda soal Dunia Usaha yang Bermasalah

Kompas.com - 17/05/2012, 08:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - The Asia Foundation merilis laporan tentang masih banyak peraturan daerah (perda) terkait dunia usaha yang berlaku, namun masih bermasalah. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.

Research and Development Manager Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito menjelaskan 64 persen perda tidak mempunyai acuan yuridis yang up to date, terutama Undang-undang No 28/2009.

Sekitar 30 persen perda juga tidak jelas standar prosedurnya, waktu dan biaya yang ditimbulkannya serta 32 persen menimbulkan dampak ekonomi negatif. "Bahkan masih ada Undang-undang Belanda tahun 1925 yang masih digunakan dalam aturan di Indonesia," kata Sigit selepas konferensi pers di kantor The Asia Foundation Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam laporannya, dari 139 perda yang berkaitan dengan masalah dunia usaha, ada beberapa proporsi perda yang masih bermasalah. Terutama kelengkapan yuridis (25,9 persen), tidak jelas hak dan kewajiban wajib pungut (15,8 persen), kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan (12,2 persen) dan kejelasan obyek (11,5 persen).

Selain itu, perda tersebut juga bisa menghalangi akses masyarakat dan kepentingan umum (12,9 persen), keutuhan wilayah ekonomi nasional (free internal trade) sekitar 7,2 persen dan pelanggaran kewenangan pemerintah (3,6 persen). "Namun dari perda yang ada, masih ada yang dapat mendorong iklim investasi," tambahnya.

Salah satunya adalah Perda yang dibuat oleh Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) No 1/2007 tentang Pokok-pokok Perlindungan Investasi. Isinya antara lain penyediaan fasilitas dan infrastruktur berupa bantuan pelayanan perizinan dan persiapan lahan, kemudahan dan keringanan pajak, penyediaan kebutuhan tenaga kerja, mediasi perselisihan investor dan tenaga kerja hingga perlindungan pemda atas hak-hak keperdataan investor.

"Masalahnya perda ini hanya untuk investor besar dan belum tentu investor besar masih mau berinvestasi di situ. Saat ini perda-perda tersebut harus juga bisa melindungi pelaku usaha kecil dan menengah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com