Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Nasabah Dianaktirikan

Kompas.com - 24/05/2012, 16:02 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Perlindungan nasabah perbankan di Indonesia tidak hanya dianaktirikan, tetapi malah dianggap "anak haram" dalam sistem kelembagaan keuangan. Perlindungan nasabah nyaris tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perangkat perlindungan yang dimiliki oleh lembaga keuangan kerap dimanfaatkan karena kemalasan menghadapi kasus hukum.

"Pengawasan lembaga keuangan dianaktirikan baik oleh Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), maupun Kementerian Keuangan yang menaunginya," kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Hari Wibowo, Kamis (24/5/2012) di Jakarta.

Menurut Dradjad, contoh perlindungan nasabah yang minim itu dapat dilihat dari kasus nasabah Bank Global. Saat 100 lebih nasabah Bank Global kehilangan dananya, mereka malah mengadu ke DPR. Padahal kebijakan yang menyebabkan mereka kehilangan uang dibuat oleh Bapepam-LK dan BI.

"Mereka malah mengadu ke DPR RI yang hanya memiliki kekuatan menekan secara politik. Sementara Bapepam-LK dan BI lepas tangan," katanya.

Atas dasar itu, nasabah Bank Global disarankan mengambil jalur hukum. Hasilnya, nasabah memenangkan proses hukum di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali. Namun, ketika mereka menagih ke Kementerian Keuangan, jawaban pemerintah menegaskan tidak akan membayarnya.

"Sampai sekarang, mereka tidak pernah dibayar. Tetapi, ketika Pertamina dikalahkan dalam kasus dengan Karaha Bodas di pengadilan arbitrase, pemerintah malah dengan cepat memenuhi tagihan dendanya. Sementara ketika rakyat sendiri menuntut haknya, pemerintah menolak membayar," tutur Dradjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com