Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Rendah, DPR Minta Rasio Pajak Naik

Kompas.com - 25/05/2012, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak. Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio masih rendah. Makanya, tahun depan DPR meminta pemerintah menggenjot penerimaan perpajakan dari sektor sumber daya alam agar tax ratio bisa meningkat hingga 16 persen.

Permintaan DPR ini muncul dalam pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap pendahuluan awal kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Semua fraksi menyetujui asumsi makro yang diusulkan pemerintah. Beberapa fraksi minta pemerintah menaikkan rasio pajak yang dinilai masih rendah.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia Chalim mengungkapkan, proyeksi ekonomi makro yang diajukan pemerintah masih moderat. Dari sisi penerimaan negara, pemerintah memproyeksikan naik sekitar 12 persen yang didominasi oleh penerimaan dari sektor perpajakan.

Meski begitu, Chusnunia menilai, selama ini, angka rasio pajak Indonesia masih belum optimal. Makanya, "Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menaikkan tax ratio menjadi sekitar 14%-16% tahun depan," ungkapnya dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (24/5/2012).

Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pajak ini pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan bukan pajak (PNBP) khususnya dari sumber daya alam (SDA), dividen BUMN dan PNBP lainnya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Sadar Subagyo juga sepakat dengan usulan agar pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan negara. "Kebijakan optimalisasi pendapatan negara harus diselaraskan dengan peningkatan tax rasio," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Golkar Edison Retraubun menambahkan, selama ini rasio pajak nasional masih sangat rendah yaitu di kisaran 12 persen dari PDB. Nah, untuk meningkatkan porsi, pemerintah harus membenahi sistem perpajakan dan menerapkan sistem penagihan pajak yang lebih baik. Dengan begitu tak banyak sengketa pajak.

Optimistis bisa tercapai

Menanggapi permintaan kenaikan tax ratio ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui memang selama ini rasio pajak nasional memang masih di kisaran 12 persen. Tapi, angka ini tidak memperhitungkan pajak daerah dan pajak sumber daya alam (SDA). "Kalau pajak daerah dan pajak Sumber Daya Alam itu digabungkan, tax ratio bisa mencapai 16 persen," jelasnya.

Agus mengklaim, aparat pajak sudah kerja keras untuk meningkatkan penerimaan. Ini terlihat dari pertumbuhan penerimaan perpajakan sudah mencapai 20 persen per tahun. Hanya saja karena PDB juga terus meningkat maka porsi rasio pajak terhadap PDB kita masih terus bertahan di kisaran 12 persen.

Untuk mencapai peningkatan rasio pajak dengan memasukkan dua unsur pajak tersebut, menurut Agus perlu ada revisi Undang-undang Perpajakan. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perhitungannya. Pasalnya, "Di pajak perorangan misalnya, masih banyak peraturan yang terlalu menguntungkan bagi wajib pajak, tapi kurang menguntungkan bagi negara," ujar Agus tanpa merinci aturan mana yang menguntungkan wajib pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, jika memperhitungkan pajak daerah dan SDA, saat ini rasio pajak mencapai 15 persen. "Kalau digenjot dari sektor SDA, rasio pajak bisa naik lagi dan diusahakan bisa 16 persen," katanya. (Herlina KD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com