Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bebas Miliki Devisa

Kompas.com - 28/05/2012, 09:56 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (28/5/2012), menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah sistem devisa yang berlaku saat ini. Dengan demikian acuannya tetap Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

"Artinya, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa," kata Agus. Sehubungan dengan perkembangan ekonomi global akhir-akhir ini, Agus melanjutkan, Indonesia tetap memiliki ketahanan ekonomi yang cukup baik untuk menghadapinya.

Dari sisi ketahanan fiskal, pemerintah optimistis akan tetap dapat menjaga defisit APBN di bawah 3 persen. Sementara untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menurut Agus, pemerintah akan terus memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan kondisi infrastruktur. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com