Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin: Soal Rupiah Lihat Saja Nanti

Kompas.com - 01/06/2012, 14:53 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan bahwa masyarakat bisa menilai hasil kerja otoritas moneter dalam upaya menahan laju perlemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Atas dasar itu, Darmin tidak memberi komentar panjang terkait perkembangan nilai tukar rupiah hari ini.

"Rupiah, lihat saja nanti," ujarnya saat ditemui di halaman kompleks parlemen di Senayan Jakarta, Jumat (1/6/2012). Darmin hadir untuk memenuhi undangan pimpinan MPR memperingati hari lahirnya Pancasila.

Seperti diberitakan sebelumnya, BI sudah meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/ PBI/2011 pada 30 September 2011 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) sebagai salah satu upaya memperkuat pasokan dolar AS untuk memenuhi berbagai keperluan. BI juga akan menerbitkan term deposit dalam valuta asing dalam dolar AS (TD dolar AS) untuk menarik kembali likuiditas valuta asing yang ditransaksikan di luar negeri.

Kedua langkah itu akan melengkapi kebijakan BI sebelumnya terkait dengan kewajiban underlying transaction bagi perusahaan dan individu perorangan dalam membeli dolar AS sehingga motif spekulasi dapat dihindarkan.

Seluruh langkah BI itu merupakan solusi untuk memenuhi pasokan dollar AS di dalam negeri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dollar AS. Itu diharapkan akan memperkuat nilai tukar rupiah, dan menstabilkan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Nilai tukar rupiah siang ini berada di posisi Rp 9.552 per dollar AS, menurut XE Currency. Rupiah sempat menyentuh level tertinggi Rp 9.592 hari ini. Posisi itu masih lebih kuat dibandingkan hari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 9.600 per dollar AS.

Darmin tidak bersedia berkomentar ketika ditanya tentang kebijakan rekayasa pajak untuk memberikan ruang kepada eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri agar bersedia menyimpannya di sistem perbankan domestik.

Kebijakan yang sudah menjadi wacana sejak lama itu adalah Tax Amnesty (pengampunan pajak). "Saya tidak tahu ah. Tanya saja Dirjen Pajak," ungkap mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com