Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firdaus: LPS Membayar Saya Cukup Baik

Kompas.com - 12/06/2012, 12:54 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Anggota Dewan Komisioner  Lembaga Penjamin Simpanan, Firdaus Djaelani, menegaskan bahwa catatan transaksi yang dilaporkan suatu lembaga terkait dirinya itu semata transaksi yang wajar.

"Pertama masalah katanya saya pernah terdeteksi melakukan transaksi dua kali di atas Rp 500 juta. Tentunya pada kesempatan ini saya menjelaskan, pertama, alhamdulilah Pak, sejak saya masuk ke LPS, LPS membayar saya cukup baik sehingga tiap bulan saya bisa nabung," sebut Firdaus, dalam uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi XI DPR, Selasa (12/6/2012).

Menurut dia, bila dana miliknya di tabungan ataupun gironya sudah cukup banyak, maka ia pun memindahkan dana itu ke rekening lainnya. Ia juga mengaku pernah membeli reksadana dan asuransi unit-link. "Saya sampai print out account saya di bank, tidak ada uang masuk yang luar biasa, semuanya sumber dananya adalah pendapatan saya karena saya bisa menabung," tegas Firdaus.

Dalam Undang-undang PPATK, sebut dia, memang ada istilah transaksi yang mencurigakan dan ada pula cash transaction report. Dalam cash transaction report, transaksi di atas Rp 500 juta, bank wajib melapor. Adapun, traksaksi yang dilakukan dirinya termasuk sebagai cash transaction report.

Tetapi, Firdaus mengakui bahwa dirinya memang belum memperbaharui laporan kekayaan. Ia pernah mengisi laporan kekayaan pada tahun 2005 ketika dia masih berada sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Laporan itu diisinya berdasarkan harga beli saat itu. "Memang saya belum memperbaiki laporan kekayaan saya karena ketika saya coba konsultasi dengan teman-teman di bilang Pak nanti saja kalau Bapak berakhir jabatan di LPS ngisi karena saya baru mengisi di 2005," tambahnya.

"Soal katanya kredibilitas begini saya dapat (nilai) 65. Tapi dari patokan BIN (Badan Intelijen Negara) 65 ke atas yang sangat baik, saya termasuk kelompok itu," pungkas Firdaus.

Firdaus merupakan salah satu dari 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang selama seminggu ini menjalankan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI. Uji pun akan berlangsung hingga Kamis (14/6/2012).

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan. OJK nantinya akan mengelola dana yang terbilang besar yakni sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com