Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilya: Iuran OJK Dikenakan Setelah 3-5 Tahun

Kompas.com - 12/06/2012, 16:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Ilya Avianti, mengatakan, industri perbankan jangan dikenakan iuran Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 3-5 tahun ke depan.

"Memang kita lihat fungsinya (OJK) untuk pengaturan dan pengawasan. Itu nggak boleh dari iuran sebaiknya memang dari APBN," sebut Ilya, seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, di DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Ia menjelaskan, seyogyanya tidak boleh ada yang mensponsori pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Artinya, kata dia, biaya untuk pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan diambil dari APBN.

Akan tetapi, bila melihat peran OJK untuk mengembangkan dan menangani masalah-masalah industri jasa keuangan maka penggunaan APBN terlihat kurang pas.

Oleh sebab itu, kata Ilya, untuk hal itu, OJK bisa memungut iuran kepada para pelaku di industri jasa keuangan. "Jangan membebani APBN. Jadi ya bisa itu dari iuran," sambung dia.

Tapi, pemungutan iuran tersebut tidaklah langsung dikenakan saat OJK aktif beroperasi. "Tapi itu kira-kira masih jauhlah ya, saya kira 3-5 tahun lagi masih harus dibiayai APBN sampai OJK itu betul-betul bermanfaat untuk industri," pungkas Ilya.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M. Suwondo, pernah menyatakan keberatannya bila OJK memungut iuran dari industri perbankan. "Fee-nya saja sudah enggak cocok. Kita kan diaudit. Mereka ngawasin kita. Masa yang diawasi bayar kepada yang ngawasin," kata Gatot, di DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menyatakan Himbara keberatan dengan rencana OJK yang akan memungut iuran karena posisi industri perbankan adalah yang diawasi oleh lembaga baru tersebut. Jadi, menurutnya, tidak pas bila OJK menarik iuran dari perbankan. "Pokoknya OJK jangan memungut fee dari perbankan karena kita yang diawasi," pungkas Gatot.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari APBN dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI. "Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agus pun mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran. "Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com