Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPP Wajib Pajak Besar Dua Targetkan Rp 117,52 Triliun

Kompas.com - 13/06/2012, 14:48 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menargetkan penerimaan pajak untuk 2012 sekitar Rp 117,52 triliun dari 263 wajib pajak besar. KPP ini menghimpun pajak dari dari kalangan sektor usaha yang bergerak di bidang industri, perdagangan, dan jasa.

"Ini komitmen DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mencapai target penerimaan pajak yang datang dari para perusahaan wajib pajak," kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Nader Sitorus pada Value Gathering di KPP Wajib Pajak Besar Dua, Jakarta, Rabu ( 13/6/2012 ).

Target tahun ini ini meningkat dari pada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak tahun lalu KPP WP Besar Dua mencapai Rp 72,60 triliun, sementara tahun 2010 Rp 60,29 triliun.

Nader mengatakan, KPP Wajib Pajak Besar Dua merupakan kanwil yang paling besar mengadministrasi penerimaan pajak dari perusahaan, yakni sekitar 10 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak nasional. "Ini membantu DJP yang menargetkan penerimaan pajak nasional pada 2012 ini sekitar Rp 1.000 triliun," tambah Nader

Sekedar informasi, KPP Wajib Pajak Besar Dua  merupakan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengadministrasi penerimaan dan pengawasan pajak dari perusahaan yang bergerak di sektor industri, perdagangan, dan jasa. Hingga saat ini, selain KPP tersebut, ada sekitar 331 kanwil atau KPP yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com