Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Konsisten Larang Ekspor Tambang Mentah

Kompas.com - 13/06/2012, 18:40 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun Jepang menyatakan keberatan dengan pelarangan ekspor tambang mentah, Indonesia akan tetap konsisten menerapkan kebijakan tersebut. Pelarangan ekspor bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan tidak menyalahi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Rabu (13/6/2012), di Jakarta, mengatakan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia di WTO untuk membahas keberatan Jepang tersebut.

"Tentunya kami akan cari tahu latar belakang keberatan mereka apa saja. Mereka keberatan dengan semua jenis tambang atau hanya nikel saja. Jadi, untuk sementara kami akan melakukan penggalian lebih dalam mengenai motif dan alasannya," katanya.

Menurut dia, argumen pemerintah untuk melarang ekspor tambang mentah sangat jelas. Semangat hilirisasi tambang menjadi alasan kuat di balik kebijakan tersebut. Semangat tersebut sudah dituangkan dalam bentuk undang-undang.

"Kami tetap akan konsisten. Tahun 2014 itu sudah harus dilakukan hilirisasi. Sampai sekarang pada kenyataannya pembangunan smelter untuk menjadikan nikel untuk industri masih minim sekali," ujarnya.

Gita mengatakan, untuk bisa mewujudkan hilirisai tambang, instrumen bea keluar diperlukan untuk memengaruhi perilaku pasar. Pemerintah menetapkan bea keluar 65 jenis tambang mineral sebesar 20 persen. Bea keluar rencananya juga diterapkan pada komoditas batubara.

"Untuk batubara, bea keluar bisa saja diterapkan, tetapi di luar perusahaan yang sudah melakukan kontrak karya. Besaran bea keluar batubara bisa sama dengan mineral, yakni 20 persen," papar Gita.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan, sampai Rabu pagi ini, Duta Besar Indonesia untuk WTO belum menerima salinan keberatan Jepang tersebut.

"Kami belum baca poin-poin keberatan mereka apa saja. Argumentasi diberikan setelah kami membacanya," tuturnya.

Keberatan seperti yang dilakukan Jepang, lanjutnya, adalah hal biasa dalam konteks perdagangan internasional. Keberatan biasanya diselesaikan dalam forum konsultasi. Namun, jika salah satu pihak tidak puas, pihak tersebut bisa mengajukan gugatan.

"Kasus keberatan seperti itu jumlahnya menumpuk di WTO. Jadi, bukan hal yang istimewa," ujar Iman.

Menurut Iman, dalam kesepatan WTO tidak ada ketentuan yang melarang suatu negara menerapkan pelarangan ekspor. Memang ada beberapa negara yang terikat dengan ketentuan tersebut, seperti China.

China tidak boleh melakukan pelarangan ekspor karena sebelum bergabung ke WTO, China sudah menandatangani aturan yang disyaratkan untuk bisa masuk ke WTO tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com