Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Century, Kejagung Tunggu Keputusan Hong Kong

Kompas.com - 20/06/2012, 15:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu keputusan tetap dari Pemerintah Hong Kong terkait aset kasus Century. Hingga kini aset Century di Hong Kong sedang dalam pembekuan untuk seterusnya melakukan pengambilalihan aset Century di Hongkong berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Keputusan dari pemerintah Hong Kong dengan pembekuan aset dapat diartikan sebagai bentuk awal dari pengembalian seluruh aset Century yang berada di Hong Kong," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, di DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Darmono menilai langkah yang ditempuh oleh pemerintah Hong Kong belum dapat diartikan sebagai bentuk pengembalian aset karena sistem hukum Hong Kong berbeda dengan Indonesia.

Oleh karena hal tersebut dia menilai, Pemerintah Hong Kong belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pengembalian aset yang didukung oleh hukum yang berlaku di Hong Kong.

Dia menambahkan pula, untuk proses ini perlu diadakan konsolidasi dan koordinasi yang berlanjut dengan pengadilan tinggi Jakarta Pusat dengan pemerintah Hong Kong.

"PN Jakarta Pusat masih berupaya melakukan penetapan sehingga pengambilalihan aset Century di Hong Kong bisa cepat terlaksana. Kejagung juga sudah menunjuk perwakilan pengacara berstandar internasional untuk mengurusi hal ini karena menyangkut hukum di Hong Kong dan Indonesia yang memang berbeda," tambahnya.

Aset Century di Hong Kong sendiri berupa surat berharga yang berjumlah 388 juta dollar AS. Selain itu juga ada uang tunai 650 ribu dollar Singapura yang tersimpan di Hong Kong. Jika ditaksir, gabungan uang tunai dan surat berharga tersebut mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com