Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT PGN Menolak Direposisi

Kompas.com - 22/06/2012, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PGN Tbk menolak untuk mereposisi perusahaannya yang saat ini bertindak sebagai "transporter" (pengangkutan) sekaligus "trader" (niaga) gas bumi.

"Saya tidak setuju. Selama ini, PGN sudah terbukti manfaatnya membangun jaringan gas transmisi dan distribusi skala nasional dan propinsi yang lengkap," kata Dirut PGN, Hendi P Santoso di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Menurut dia, peraturan yang ada sudah memberikan kebebasan suatu perusahaan membangun jaringan pipa. Namun, saat ini, lanjutnya, banyak perusahaan niaga (trader) dan bukan pengangkutan (transporter).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, pemerintah akan mengkaji rangkap posisi PGN yang saat ini "transporter" sekaligus "trader".

Namun, lanjutnya, perubahan posisi hanya menjadi "transporter" tidak mudah, karena PGN tidak 100 persen dimiliki negara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainuddin Amali juga mendukung posisi PGN hanya sebagai "transporter", sehingga industri gas menjadi lebih efisien.

Hendi juga menolak jika posisi PGN dikatakan melanggar Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Meskipun sudah ada permen, namun sampai saat ini hanya PGN yang membangun pipa. Sementara lainnya hanya perusahaan niaga," katanya.

Apalagi, tambahnya, PGN sudah membangun dan mengoperasikan jaringan transmisi Sumsel-Jabar (South Sumatera-West Java/SSWJ) jauh sebelum keluarnya Permen ESDM 19/2009 dan bahkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Tidak masuk akal, begitu ada UU, lalu PGN dibubarkan. Kalau bubar, siapa yang mau bangun pipa," ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan anak usaha sendiri yang mengacu Permen ESDM 19/2009 sebenarnya substansinya sama saja dengan posisi PGN saat ini.

"Substansinya sama saja yakni ’open access’. Semua bisa pakai kalau ada kapasitasnya. Jadi, secara substansi, kami sudah sesuai Permen ESDM," katanya.

Sebelumnya, pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, posisi PGN sebagai "transporter" sekaligus "trader" melanggar Permen ESDM 19/2009.

Pasal 19 Permen ESDM 19/2009 menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

"Saat ini, PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa SSWJ yang juga dikuasainya. Ini melanggar Permen ESDM tersebut," kata Komaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com