Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Kopi Kapal Api Dilaporkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 27/06/2012, 16:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, selaku pemegang saham 60 persen perusahaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi), melaporkan Direktur Utama Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, ke Bareskrim Polri.

Dirut Kapal Api itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan terhadap Akta Nomor 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar.

"Saham almarhum Ahmad Rifai dinyatakan telah dijual. Akta itu ditunjukkan setelah dia meninggal," kata kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, di Bareskrim Polri, Rabu (27/6/2012).

Dalam akta tersebut menyatakan bahwa almarhum Achmad tidak lagi sebagai pemegang saham. Saham tersebut telah dialihkan seluruhnya sebesar 32 lembar kepada Indra Boedijono dan 28 lembar saham kepada Soedomo Mergonoto.

Namun, menurut Zulhendri, hal tersebut dinilai janggal. Sebab, Akta No 24 dan 25 sama dengan Akta No 23 tentang Pendirian Perusahaan Kopi Kapal Api. Kesamaan tersebut mulai dari tanggal, bulan, dan tahun, yakni 18 Mei 1979, dan dibuat oleh notaris yang sama, yakni E Ganaredja.

Tercatat dalam Akta Pendirian No 23, dengan nama awal PT Santos Jaya Cofee Company, pendirinya adalah Ahmad Rivai Anwar, Sudomo Mergonoto, Indra Budijono, dan Julia Poernomo.

Akta No 24 dan 25 tersebut juga dianggap palsu karena sebelum meninggal, almarhum Achmad yang wafat pada 10 April 2002 mengeluarkan surat wasiat pada 25 Agustus 1999 bahwa dirinya masih memiliki saham 60 persen Kopi Kapal Api.

"Semasa hidup almarhum tidak pernah menjual. Ada wasiatnya," terang Zulhendri.

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, yakni hak atas dividen yang tidak diberikan lebih kurang sebesar Rp 750 miliar. Almarhum Achmad meninggalkan seorang istri dan lima orang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com