Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Dua Direksi PT BKI Gugat Dahlan Iskan

Kompas.com - 28/06/2012, 16:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang Direksi PT BKI yaitu Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

"Di sini tidak menyebutkan alasan pemberentian yang jelas, tidak diberitahukan rencana pemberhentian. Jadi tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Itu bertentangan dengan undang-undang tentang asas penyelenggaraan pemerintah dan tidak di dasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme serta tata kelola perusahaan yang baik," ujar kuasa hukum penggugat, Tri Harwono, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN terkait pemecataan itu. Namun, hingga kini tidak diberikan klarifikasinya. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Kita coba klarifikasi, cuma tidak ada respons, kita cuma mau tahu alasan pemecatannya. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," ujar Tri.

Selain itu, SK yang dikeluarkan Menteri BUMN, menurutnya, diduga dipalsukan. Sebab dalam SK, kata dia, biasanya terdapat kop surat resmi dan logo garuda. Namun, hal itu tidak terdapat di SK tersebut. Tetapi, terkait SK yang diduga dipalsukan ini, pihaknya tidak memasukan dalam berkas gugatan.

"Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri menuturkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerugian yang disebabkan pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika mereka kehilangan pendapatan," tandas Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com