JAKARTA, KOMPAS.com- PT Taspen membayarkan uang pensiun ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, pada tanggal 2-20 Juli 2012.
Namun, pembayaran dana pensiun tersebut tidak termasuk dana kehormatan veteran dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp 100.000.
"Bagi penerima pensiun atau tunjangan yang menerima uang pensiun atau tunjangan melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), tetapi belum menyampaikan NPWP (nomor pokok wajib pajak), dikenakan tarif PPh (pajak penghasilan) lebih tinggi 20 persen," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Wiharto, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Menurut Wiharto, bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 Juni 2012, masih mendapat pensiun ke-13. "Namun bagi yang pensiun pada 1 Juli, tidak mendapat pensiun ke-13," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.