Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mutiara Tak Bisa Pakai Alasan Penyehatan Bank

Kompas.com - 04/07/2012, 13:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk dinilai tidak bisa memakai alasan masih dalam masa penyehatan bank untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dana milik 27 nasabah Bank Century. Bank Mutiara harus mengganti dana nasabah dengan total sekitar Rp 35 miliar.

"Bank Mutiara bukan menjadi urusan pemerintah atau yang lain. Kewajiban bagi Bank Mutiara untuk menyelesaikan pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai memimpin rapat Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 4/7/2012 ).

Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Direktur PT Bank Mutiara Maryono, Ketua LPS Mirza Adityaswara, dan Forum Nasabah Bank Century.

Pramono mengatakan, sumber pendanaan menjadi urusan internal Bank Mutiara, apakah meminjam dari pemerintah melalui APBN, melalui LPS, atau mekanisme lain.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda sekitar Rp 5,6 miliar.

Namun, hingga saat ini putusan itu belum dilaksanakan dengan alasan belum menerima salinan putusan kasasi. Putusan itu baru muncul dalam situs resmi MA. Selain meminta waktu untuk mengkaji putusan, pihak Bank Mutiara juga meminta semua pihak melihat kondisi bank yang masih dalam penyehatan.

Pengembalian dana Rp 35 miliar itu disebut dapat menganggu penyehatan bank. "Kami mohon dapat dipahami karena saat ini Bank Mutiara dalam posisi penyehatan. Kami sebagai managemen ditugaskan melakukan penyehatan agar berjalan dengan baik," kata Maryono.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, seharusnya Bank Mutiara tidak perlu lagi mengkaji putusan MA. Pasalnya, semua argumen hukum sudah dikaji di pengadilan negeri hingga MA.

"Cukup lah untuk kita perdebatkan. Bagaimana Bank Mutiara bisa membayar nasabah. Masalah ini sudah cukup lama. Segera lah dilaksanakan. Tidak mungkin lagi nasabah mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi putusan MA," kata Chaeruman.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Z Siput mendesak Bank Mutiara segera melaksanakan putusan MA. Skema pembayaran, kata dia, sangat mudah, yakni dengan melakukan verifikasi keaslian bilyet reksadana Antaboga bodong.

"Kalau memang nasabah mendapatkannya dari PT Bank Century, maka PT Bank Mutiara harus mengembalikan uang nasabah secara tunai dan sekaligus," kata Siput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com