Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PU Pimpin Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda

Kompas.com - 05/07/2012, 19:39 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan bahwa studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) pasti dilakukan oleh Pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum akan menjadi pemimpin dalam melakukan studi kelayakan proyek tersebut.

"Nanti FS (feasibility study)-nya disusun oleh Pemerintah. Siapa yang harus leading? Menteri Pekerjaan Umum (Djoko Kirmanto) karena Menteri PU bertanggung jawab atas konstruksi dan pembangunan," sebut Agus, di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Agus menekankan studi kelayakan proyek JSS harus dilakukan Pemerintah. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang buruk atau tidak efisien yang bisa terjadi pada proyek tersebut.

"Jadi kami merasa FS JSS harus disiapkan Pemerintah supaya Pemerintah tahu apa yang mau dilakukan," tegas dia.

Nantinya, studi kelayakan akan memuat bukan hanya desain konstruksi tetapi termasuk dasar hukum, kelayakan, sumber pendanaan, sumber utang hingga perlu tidaknya penjaminan oleh Pemerintah.

"Jadi tidak mungkin itu bisa dilakukan kalau bukan dilakukan oleh Pemerintah," ucap Agus.

Dilakukannya studi kelayakanoleh Pemerintah juga dimaksudkan untuk sebagai bentuk kehati-hatian. Kalau Pemerintah tidak hati-hati untuk proyek yang nilainya bisa mencapai Rp 200 triliun ini bisa berdampak pada kepercayaan dunia internasional ke Pemerintah Indonesia.

"Tahu-tahu berisiko ke penjaminan Pemerintah dan dana dukungan Pemerintah, nanti kepercayaan internasional ke Indonesia terpengaruh," jelas Agus.

"Dengan bantuan ahli ini FS pasti jadi. Sesuai dengan Perpres 67 dan 78 nanti itu bisa ditenderkan, dan nanti investor-investor terbaik di dunia akan datang karena tahu ini yang diinginkan Pemerintah dan proyek ini sudah layak," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com