Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Segera Bertindak Atasi Polemik Gas

Kompas.com - 10/07/2012, 22:13 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Belum juga tuntas penyelesaian masalah subsidi energi yang terus membengkak, kini muncul lagi gonjang-ganjing harga gas alam dalam negeri yang berakhir pada perseteruan harga antara BP Migas dan PT PGN (Perusahaan Gas Negara).

Fakta tersebut dianggap mencerminkan amburadulnya tata kelola energi dalam negeri. "Sangat memprihatinkan. Masing-masing ingin mengendepankan ego-nya. Mestinya semua memiliki semangat yang sama sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan tujuan UU No 30 th 2007 tentang Energi bahwa energi dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besanya kesejahteraan rakyat," tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani di Jakarta, Selasa (10/7/2012).

"BP Migas merasa sangat powerfull untuk urusan di dalam negeri, tetapi mandul untuk urusan dengan perusahaan di luar negeri sebagaimana kasus murahnya harga jual gas Tangguh ke China yang lebih rendah dari harga jual dalam negeri," kata Anggota DPR Dapil Jabar VII ini.

Menurut Mardani, mestinya BP Migas melakukan komunikasi yang baik tentang harga gas ini dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi rakyat berjalan.

Saat yang sama, PT PGN harus bertindak dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, sehingga tidak muncul ketidakpastian di dalam negeri. "PGN dan BP Migas harus melakukan koordinasi yg baik dengan seluruh stakeholdernya, dan tetap dalam koridor amanah Pasal 33 UUD 1945," ungkapnya.

Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan membiarkan kondisi polemik di atas menciptakan kekacuan di depan mata tanpa mengambil sikap yang jelas. "Pemerintah sebagai regulator seharusnya segera tanggap dan mengajak semua pihak yang bertugas mengelolan energi untuk duduk bersama agar ekonomi berjalan normal dan terdapat kepastian di masyarakat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com