Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Zakat Penghasilan?

Kompas.com - 19/07/2012, 16:30 WIB

Assalamualaikum wrwb
Ustaz, saya ada 2 pertanyaan:
1. Lebih utama manakah antara zakat penghasilan per bulan atau zakat per tahun?
2. Penghasilan saya setahun sebenarnya sudah memenuhi nishab untuk wajib zakat, tapi karena saya tidak menunaikannya tiap bulan sehingga ternyata saya tidak dapat memenuhi zakat hingga akhir tahun. Itu hukumnya bagaimana?

Terimakasih,
Ika, bekasi

Jawaban:

Saudari Ika yang dirahmati Allah SWT,
Mengenai zakat profesi atau penghasilan apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.

Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).

Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5  persen. Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu.

Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.

Sobat Ika yang budiman, kita sudah sama-sama memahami bahwa zakat merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diantaranya harta yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia berdosa. Bagi Saudari sebaiknya membayar seluruh zakat yang belum terbayarkan di tahun sebelumnya pada tahun berikutnya dan jangan ditunda.

Oleh karena itu, cara terbaik bagi kita yaitu dengan mengeluarkan zakat profesi/penghasilan setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah itu.

Wallahu a'lam bi ash-shawab
DR. H. Setiawan Budi Utomo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com