Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renegosiasi Perjanjian Pajak Dilakukan dengan Sejumlah Negara

Kompas.com - 24/07/2012, 17:07 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan, Pemerintah harus melakukan renegosiasi perjanjian pajak (tax treaty) dengan sejumlah negara yang mempunyai hubungan dagang dan investasi dengan Indonesia. "Banyak (renegosiasi) yang lagi kita kerjakan. Belanda sudah hampir selesai. Sekarang kita sedang mencoba Jepang," kata Fuad, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/7/2012).

Dijelaskan dia, renegosiasi perjanjian pajak harus dilakukan dengan negara-negara yang mempunyai hubungan dagang dan investasi dengan Indonesia. Negara-negara itu seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, China, dan Malaysia. "Yang dibahas dalam renegosiasi adalah, misalnya, mempertimbangkan perubahan besaran tarif pajak Badan Usaha Tetap. Jepang misalnya kan investornya banyak di sini, nah ini perlu dibuat," ujar Fuad.

Diakui Fuad, renegosiasi perjanjian pajak dengan sejumlah negara terbilang alot. Diperlukan pembicaraan pada tahapan antarpemerintah untuk ini. "Kamu bayangin kita ketemu Pemerintah Inggris lalu kita memaksa dia untuk menyetujui renegosiasi kan tidak bisa seperti itu. Ada teknik-tekniknya ketemu nanti selesai, ketemu lagi beberapa ronde tahapan pertemuannya," tandas Fuad.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan renegosiasi perjanjian pajak dilakukan untuk memperbaiki sejumlah ketentuan sesuai dengan kondisi dan perkembangan ekonomi masing-masing negara. "Kami berharap renegosiasi tax treaty, terutama terkait penyebaran informasi membawa keuntungan. Beberapa dirasakan tidak sesuai lagi dengan tren dan kondisi perdagangan yang terjadi sekarang," ujar Dedi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Dedi, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian perjanjian pajak berdasarkan perkembangan ekonomi agar mengurangi adanya upaya penghindaran pajak dan pembayaran pajak ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com